Kamis, 12 November 2020

MAKALAH JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Posted by Yusuf on 08.32

  

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

“JENIS DAN BENTUK KOPERASI


 


 

 

 

 

Disusun Oleh :

Yusuf

 (17218543)

3EA09

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

 

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.

 

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Jakarta, 11 November 2020

 

 

Yusuf

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

A.    LATAR BELAKANG

  Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi yang lain. Ciri utama koperasi adalah Kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup Bersama. Terdapat bermacam macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Koperasi sebagai suatu badan usaha Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.

 

  KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prnsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beredar atas asas kekeluargaan”.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa saja jenis-jenis koperasi?

2.      Bagaimana bentuk koperasi?

3.      Bagaimana Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967?

 

C.    TUJUAN PENULISAN

1.      Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi

2.      Untuk mengetahui bentuk dari koperasi

3.      Untuk mengetahui ketentuan penjenisan koperasi

 

 

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

 

A.                A. JENIS-JENIS KOPERASI

1.      Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.:

·         Koperasi Konsumsi.

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

 

·           Koperasi Pemasaran.

Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Misalnya,

-          Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

-           Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

-          Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

 

·         Koperasi Produksi.

Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

 

Misalnya,

-            Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

-           Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

-           Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

 

·         Koperasi Jasa.

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Misalnya,

-          Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

-          Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

-          Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

 

2.       Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.

·      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

 

·      Koperasi Serba Usaha (KSU).

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

 

·      Koperasi Produksi.

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

 

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.

·         Koperasi produsen.

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

 

·        Koperasi konsumen.

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

 

4.      Jenis Koperasi di Indonesia.

Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :

·           Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).

·           Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)

·            Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).

·           Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).

 

 

          B.   BENTUK-BENTUK KOPERASI

                  Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

1.    Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

-          Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

-          Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

 

2.    Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut

-          Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 

-          Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 

-          Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 

-          Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

 

 

C.         C.    KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967

   “Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

 

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

 

     Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok              Perkoperasian (pasal 17)

1.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

 

A.    KESIMPULAN

Dengan proses pembuatan makalah ini,maka dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang berprinsip pada gerakan ekonomi rakyat.yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya ataupun masyarakat sekitar.. Menurut UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://episanjaya498.blogspot.com/2014/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

http://villamaswordpress.blogspot.com/2020/10/makalah-ekonomi-koperasi-jenis-dan.html

http://deviliasugiarto.blogspot.com/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html


 


0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site