Minggu, 22 November 2020

MAKALAH BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

Posted by Yusuf on 07.14

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN


 


 

 

 

 

Disusun Oleh :

Yusuf

 (17218543)

3EA09

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

 

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.

 

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Jakarta, 11 November 2020

 

 

Yusuf

 

 BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.       A.  LATAR BELAKANG

        Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.

 

        Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Pengertian Pengorganisasian Adalah proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan – tujuan, sumber – sumber, dan lingkungannya.

 

Hirarki

adalah alat yang paling mudah untuk memahami masalah yang kompleks dimana masalah tersebut diuraikan ke dalam elemen-elemen yang bersangkutan, menyusun elemen-elemen tersebut secara hirarkis dan akhirnya melakukan penilaian atas elemen-elemen tersebut sekaligus menentukan keputusan mana yang akan diambil

 

Tanggung Jawab

secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

 

Manajemen

menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

 

B.      B.    RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana bentuk organisasi koperasi?

2.      Apa saja hirarki tanggung jawab dalam koperasi?

3.      Bagaimana pola manajamen koperasi

 

                C.  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN

1.      Agar memahami bentuk-bentuk dari organisasi koperasi

2.      Untuk mengetahui susunan hirarki tanggung jawab dalam koperasi

3.      Untuk mengetahui pola manajemen koperasi

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

A.        A.   BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

        Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.

 

         Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

1.       Rapat anggota

2.       Pengurus

3.       Pengawas

 

a.        Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi

pada tujuan. Memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut

 

b.       Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.

 

 

 

 

Identifikasi Ciri Khusus:

-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).

-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).

-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).

-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

 

Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi, yaitu:

·         Anggota koperasi

Adalah konsumen akhir dan pengusaaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan ekonominya

·         Badan usaha koperasi

Adalah satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekoomi anggota nya melalui koperasi perusaan koperasi.

·         Orgaisasi koperasi

Sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun nono anggota

 

 

c.       Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

1.      Penetapan Anggaran Dasar

2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

5.      Pengesahan pertanggung jawaban

6.      Pembagian SHU

7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

B.                          B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

                  Struktur di dalam koperasi terdiri atas:

1.      Rapat anggota

2.      Pengurus

3.      Pengawas

4.      pengelola

a.       Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam

pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :

-          Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.

-          Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

 

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :

-          Mengelola koperasi dan usahanya.

-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.

-          Menyelenggaran Rapat Anggota.

b.      Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :

-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

 

c.        Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

 

Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :

Tugas pengawas.

a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.


Wewenang Pengawas.

a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

b.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

 

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.

a.       mempunyai kemampuan berusaha.

b.      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

 

 

C.      POLA MANAJEMEN

       Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.

 

        Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa ;1) pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

         Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

 

 

 

1.      Pola Manajemen Koperasi

      Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

 

         Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

 

a.       Perencanaan

      Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.

 

      Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

 

 

 

Perencanaan dalam Koperasi :

Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

 

b.       Pengorganisasian dan Struktur Organisasi

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

·       Pembagian kerja,

·       Departementasi,

·       Bagan organisasi,

·       Rantai perintah dan kesatuan perintah,

·       Tingkat hierarki manajemen, dan

·       Saluran komunikasi dan sebagainya.

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan.

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan; Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya; Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi; Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiTlOHe8JfsAhUUfH0KHYkmBYAQFjABegQIAhAC&url=https%3A%2F%2Fwahyuputrisite.files.wordpress.com%2F2017%2F10%2Fbentuk_organisasi_hiraki_tanggung_jawab_pola_manaj.pdf&usg=AOvVaw0IYL8YT-A4wRGPfl-XdZun

https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/

http://villamaswordpress.blogspot.com/2020/10/makalah-ekonomi-koperasi-bentuk.html

http://prastiyarmardiyono.blogspot.com/2015/12/bentuk-bentuk-organisasi-koperasi.html

https://www.slideshare.net/AmjaPane1/bentuk-organisasi-koperasi-dan-tanggung-jawab-koperasi

https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/10/iii-bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/


0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site