MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“SISA HASIL USAHA”
Disusun
Oleh :
YUSUF
(17218543)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah
swt atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai Dengan apa yg telah
diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa
pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.
Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu
untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi dan juga ingin lebih
memperdalam kajian ilmu tentang sisa hasil usaha. Maka dengan demikian
penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat
kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam
memahami materi sisa hasil usaha.
Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah
ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap
pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi,
semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta, 02 Oktober 2020
YUSUF
BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi
yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tata perekonominan nasional di
Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting.
Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal
33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi
aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan
usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak
mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi
pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal
dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya,
koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi
di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan
masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang
di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi
dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha. Dalam suatu
terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum
disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian
SHU ?
2. Bagaimana prinsip pembagian SHU?
3. Bagaimana pembagian
SHU peranggota?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian SHU
2. Untuk mengetahui prinsip pembagian
SHU
3. Untuk mengetahui SHU per anggota
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi
Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(presentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
·
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
·
Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet
atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
B. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SISA HASIL
USAHA
Anggota koperasi memiliki dua
fungsi ganda,yaitu:
a.
Sebagai
pemilik (Owner)
b.
Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik,seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
Pinsip-Prinsip
Pembagian SHU Sebagai Berikut.
1.
SHU
Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara
merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
2.
SHU
Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota
Sendiri
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3.
Pembagian
SHU Anggota Dilakukan Secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU
Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
C. PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Setelah kita
mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan
kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
per anggota:
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa |
Rp 850.000 |
Pendapatan lain |
Rp 150.000 |
Rp 1.000.000 |
|
Harga Pokok Penjualan |
Rp (200.000) |
Pendapatan Operasional |
Rp 800.000 |
Beban Operasional |
Rp (300.000) |
Beban Administrasi dan Umum |
Rp
(35.000) |
SHU Sebelum Pajak |
Rp 465.000 |
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) |
Rp
(46.500) |
SHU setelah Pajak |
Rp 418.500 |
2. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
–
Transaksi Anggota Rp 400.000
–
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
3. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
b. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp
18.500
c. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
d. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
e. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
f. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
BAB 3
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam buku tahun yang bersangkutan. Pembagian
SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara
kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa
diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank
atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat
di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya.
SHU adalah bentuk insentif dari modal
yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.
Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan
lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem
pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal
dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU
adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan bukan anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
http://faninuramani.blogspot.com/2018/10/makalah-sisa-hasil-usaha-shu.html
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/prinsip-pembagian-shu/
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
0 komentar:
Posting Komentar