Minggu, 11 Oktober 2020

MAKALAH SISA HASIL USAHA

Posted by Yusuf on 03.20

 

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

“SISA HASIL USAHA”

 

 

 


 

 

 

Disusun Oleh :

YUSUF

(17218543)  

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar  sesuai Dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang sisa hasil usaha.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi sisa hasil usaha.

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

Jakarta, 02 Oktober 2020

 

 

YUSUF

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”

Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha. Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha

 

 

 

 

 

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian SHU ?

2.      Bagaimana prinsip pembagian SHU?

3.      Bagaimana pembagian SHU peranggota?

  

 

C.    TUJUAN PENULISAN

1.      Untuk mengetahui pengertian SHU

2.      Untuk mengetahui prinsip pembagian SHU

3.      Untuk mengetahui SHU per anggota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

 

A.    PENGERTIAN SHU

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota

·           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

·           Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

 

Informasi Dasar SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

·           SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

·           Bagian (presentase) SHU anggota

·           Total simpanan seluruh anggota

·           Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

·           Jumlah simpanan per anggota

·           Omzet atau volume usaha per anggota

·           Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota

·           Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-Istilah Informasi Dasar

·           SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

·           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

·           Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

·           Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

·           Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

·           Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

 

B.       PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda,yaitu:

a.       Sebagai pemilik (Owner)

b.      Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik,seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan

Pinsip-Prinsip Pembagian SHU Sebagai Berikut.

1.      SHU Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

2.      SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.

Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.      Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara transparan

Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4.      SHU Anggota Dibayar Secara Tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

 

C.    PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

1.    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp     850.000

Pendapatan lain

Rp     150.000

Rp 1.000.000

Harga Pokok Penjualan

Rp   (200.000)

Pendapatan Operasional

Rp    800.000

Beban Operasional

Rp   (300.000)

Beban Administrasi dan Umum

Rp     (35.000)

SHU Sebelum Pajak

Rp    465.000

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)

Rp     (46.500)

SHU setelah Pajak

Rp    418.500

2.    Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500

Sumber SHU:

– Transaksi Anggota Rp 400.000

– Transaksi Non Anggota Rp 18.500

 

3. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

a.       Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500

b.      Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500

c.        Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000

d.      dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

e.        dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

f.       dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam buku tahun yang bersangkutan.  Pembagian  SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka).  Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya.

          SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi. Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://faninuramani.blogspot.com/2018/10/makalah-sisa-hasil-usaha-shu.html

https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/prinsip-pembagian-shu/

https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/

 

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site