Minggu, 11 Oktober 2020

MAKALAH PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Posted by Yusuf on 03.17

 

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

“PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI”

 

 

 

Disusun Oleh :

Yusuf

(17218543) 

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

 

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.

 

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Jakarta, 01 Oktober 2020

 

 

Yusuf

 

 

 

 

BAB 1

PEENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Koperasi adalah usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai pemikiran yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Melihat perkembangan koperasi yang selalu meningkat membuat pemerintah inisiatif memberikan peraturan bagi pengelola koperasi agar koperasi tidak berbelok arah dalam membuat tujuan. Dengan menciptakan Undang-Undang perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, pemerintah sudah dianggap berhasil dalam membuat peraturan agar sistem perkoperasian di seluruh daerah Indonesia memiliki sistem dan tujuan yang seragam.

Ciri utama koperasi adalah Kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup Bersama. Terdapat bermacam macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Koperasi sebagai suatu badan usaha haruslah  bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, mejalankan asas business efficiency, yaitu dengan mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian koperasi?

2.      Apa funsi dan tujuan koperasi?

3.      Bagaimana prinsip-prinsip koperasi?

 

C.    TUJUAN PENULISAN

1.      Agar memahami pengertian koperasi

2.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan koperasi

3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

 

A.    DEFINISI KOPERASI

Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang terdiri dari perkumpulan dari orang-orang atau badan-badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya berasaskan konsep tolong menolong dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya. Istilah koperasi berasal dari Bahasa Latin, yaitu Cum yang berarti dengan dan Aperari yang berarti bekerja. Dua kata ini dalam bahasa Inggris dikenal dengan Co dan Operation, serta dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Jadi koperasi adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.

Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 Tahun 2007, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut definisi dan pengertian koperasi dari beberapa sumber buku: 

·       Menurut Ropke (2003), koperasi adalah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.

·       Menurut Pramono (1986), koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Menurut Rudianto (2006), koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional. 

·         Menurut Hendrojogi (2007), koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama. 

·         Menurut Sitio dan Tamba (2001), koperasi merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

 

B.     FUNGSI  DAN TUJUAN KOPERASI

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa:  "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakni:

-            Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

-            Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

-            Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

-            Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

C.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Sukarela berarti tanpa paksaan.
Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri. Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

 

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Pengelolaan secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan. Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi. Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.

 

3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan. SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

 

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya, modal dalam koperasi tidak untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Modal itu bukan digunakan untuk mencari keuntungan semata. Lebih penting dari itu, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas. Namun sifatnya terbatas disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan koperasi.

 

5.      Kemandirian
Mandiri artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan organsiasi. Mandiri juga berarti bebas namun bertanggung jawab, serta swadaya dalam melangsungkan usaha dan organisasinya.

 

6.      Pendidikan perkoperasian

Pengelolaan koperasi membutuhkan keterampilan yang diperoleh lewat pendidikan perkoperasian. Pendidikan ini perlu diberikan kepada anggota agar setiap orang dapat memenuhi kehidupan masing-masing.

 

7.      Kerja sama antarkoperasi

Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut ” Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.” Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama. Kerja sama antarkoperasi penting untuk membangun perekonomian.

Dengan kerja sama, kesejahteraan bisa terwujud. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

         Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Tujuan koperasi ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umum nya juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945”.

        Prinsip-prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah keetentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi, prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan medasari setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.kajianpustaka.com/2020/05/koperasi-pengertian-fungsi-prinsip-jenis-dan-permodalan.html

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/23/140000169/koperasi-pengertian-fungsi-prinsip-dan-asasnya?page=all

https://cucoindo.org/2020/04/23/prinsip-koperasi/

 

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site