MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“PENGERTIAN DAN PRINSIP
- PRINSIP KOPERASI”
Disusun
Oleh :
Yusuf
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt
atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah
diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa
pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.
Tujuan
atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata
kuliah ekonomi koperasi dan juga ingin
lebih memperdalam kajian ilmu tentang pengertian dan prinsip-prinsip koperasi. Maka dengan demikian penulis berharap makalah
yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga
memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi pengertian
dan prinsip-prinsip koperasi.
Penulis
pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun
sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya
penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini
memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan
dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta,
01 Oktober 2020
Yusuf
BAB
1
PEENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Koperasi
adalah usaha bersama dari sekelompok orang
yang mempunyai pemikiran yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Melihat perkembangan koperasi yang selalu meningkat
membuat pemerintah inisiatif memberikan peraturan bagi pengelola koperasi agar
koperasi tidak berbelok arah dalam membuat tujuan. Dengan menciptakan
Undang-Undang perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, pemerintah sudah
dianggap berhasil dalam membuat peraturan agar sistem perkoperasian di seluruh
daerah Indonesia memiliki sistem dan tujuan yang seragam.
Ciri
utama koperasi adalah Kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai
kesejahteraan hidup Bersama. Terdapat bermacam macam definisi koperasi dan jika
diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan
dengan perkembangan jaman. Koperasi sebagai suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi
perusahaan, mejalankan asas business efficiency, yaitu dengan
mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah pengertian koperasi?
2.
Apa funsi dan tujuan koperasi?
3.
Bagaimana prinsip-prinsip koperasi?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Agar memahami pengertian koperasi
2.
Untuk mengetahui fungsi dan tujuan
koperasi
3.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip
koperasi
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang
terdiri dari perkumpulan dari orang-orang atau badan-badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
berasaskan konsep tolong menolong dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan anggotanya. Istilah koperasi berasal dari Bahasa
Latin, yaitu Cum yang berarti dengan dan Aperari
yang berarti bekerja. Dua kata ini dalam bahasa Inggris dikenal dengan Co
dan Operation, serta dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperatieve
Vereneging yang berarti bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Jadi koperasi adalah bekerja bersama-sama atau usaha
bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No.27 Tahun 2007, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut
definisi dan pengertian koperasi dari beberapa sumber buku:
·
Menurut Ropke (2003), koperasi adalah
badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu
sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh
mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.
·
Menurut Pramono (1986), koperasi adalah
suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut
peraturan yang ada, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu
usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Menurut Rudianto (2006), koperasi adalah
badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah pada umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan soko
guru perekonomian nasional.
·
Menurut Hendrojogi (2007), koperasi
adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat
sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara
sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat
kebendaan atas tanggungan bersama.
·
Menurut Sitio dan Tamba (2001), koperasi
merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
B.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa: "Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".
Sementara fungsi dan perannya dimuat
dalam Pasal 4 yakni:
-
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-
Berperan
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
-
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka gurunya.
-
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Koperasi memiliki prinsip yang
menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha
lain. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi
dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut
prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka Sukarela berarti tanpa paksaan.
Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri. Sementara
terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan
anggota tanpa diskriminasi.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pengelolaan
secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan.
Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas
koperasi. Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
tiap-tiap anggota
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. Anggota yang
berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah
yang dimaksud dengan keadilan. SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota
namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya, modal dalam koperasi tidak
untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
koperasi. Modal itu bukan digunakan untuk mencari keuntungan semata. Lebih
penting dari itu, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat.
Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas. Namun sifatnya terbatas
disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan koperasi.
5.
Kemandirian
Mandiri artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam mengambil keputusan
yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan organsiasi. Mandiri juga berarti
bebas namun bertanggung jawab, serta swadaya dalam melangsungkan usaha dan
organisasinya.
6.
Pendidikan
perkoperasian
Pengelolaan
koperasi membutuhkan keterampilan yang diperoleh lewat pendidikan
perkoperasian. Pendidikan ini perlu diberikan kepada anggota agar setiap orang
dapat memenuhi kehidupan masing-masing.
7.
Kerja
sama antarkoperasi
Pasal
2 Undang-undang Perkoperasian menyebut ” Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.” Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi
koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja
sama. Kerja sama antarkoperasi penting untuk membangun perekonomian.
Dengan
kerja sama, kesejahteraan bisa terwujud. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta,
“Satu untuk semua, semua untuk satu.”
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki
dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial dan budaya. Tujuan koperasi ialah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945”.
Prinsip-prinsip koperasi atau disebut
juga sendi-sendi dasar koperasi adalah keetentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi, prinsip-prinsip
tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan medasari setiap gerak
langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kajianpustaka.com/2020/05/koperasi-pengertian-fungsi-prinsip-jenis-dan-permodalan.html
https://cucoindo.org/2020/04/23/prinsip-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar