MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“MODAL KOPERASI”
Disusun Oleh :
YUSUF
(17218543)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai Dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.
Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang sisa hasil usaha. Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi sisa hasil usaha.
Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 25 Oktober 2020
YUSUF
BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Koperasi adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum, dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untuk menjalankan usaha. Berazaskan kekeluargaan, bekerja sama, demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social. Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memeiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijakan – kebijakan yang dapat membantu dalam menjalankan usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada pengawas dan ada pengurus. Pengawas bertugas menasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan. Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memrlukan yang namanya modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan amsuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dengan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dnegan permasalahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian dari modal
koperasi?
2.
Apa saja sumber dari permodalan
koperasi?
3. Apakah
koperasi dapat menerbitkan obligasi?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari modal koperasi
2.
Untuk mengetahui sumber-sumber
dari permodalan koperasi
3.
Untuk mengetahui penerbitan
obligasi pada koperasi
BAB 2
PEMBAHASAN
A. ARTI
MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber - Sumber
Modal Koperasi adalah sebagai berikut
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
2.
Modal Sendiri
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
·
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
4.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
5.
Modal Pinjaman
o Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
o Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
o Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
o Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
o Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
o Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
C. TANGGUNG
JAWAB KOPERASI TERHADAP PENERBITAN OBLIGASI SEBAGAI MODAL PINJAMAN
Penerbitan obligasi oleh koperasi seperti menyalahi
asas dan prinsip koperasi tetapi hal tersebut tidak demikian, penerbitan
obligasi oleh koperasi tidak menyalahi asas maupun prinsip dalam koperasi. Tata
cara dan pihak-pihak yang telibat dalam penerbitan dan penjualan obligasi,
apabila koperasi menerbitkan obligasi maka koperasi mengikuti tata cara dan
ketentuan dalam Pasar Modal. Tanggung jawab koperasi terhadap pemilik obligasi
yaitu koperasi berkewajiban untuk membayar kupon dan hutang pokok obligasi
sesuai perjanjian yang telah disepakati dalam obligasi, jika koperasi melanggar
tidak membayar kupon dan hutang pokok obligasi maka koperasi dapat dikenai
sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata dan apabila koperasi
pailit maka penyelesaian terhadap pemilik obligasi didahulukan.
koperasi sebagai badan usaha yang berkarakter khusus
dijalankan berdasarkan asas dan prinsip koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Perkoperasian, dalam pengembangan usahanya dapat memupuk modal
melalui penerbitan obligasi, penerbitan obligasi oleh koperasi dirasa menyalahi
asas dan prinsip koperasi namun hal tersebut tidak benar bahwa dalam proses
penerbitan obligasi asas dan prinsip koperasi tetap digunakan dalam pengambilan
keputusan melalui Rapat Anggota. penerbitan obligasi oleh koperasi sejauh ini
belum ada peraturan khusus yang mengatur hal tersebut, apabila koperasi akan
menerbitkan obligasi maka koperasi tunduk pada peraturan Pasar Modal hal
tersebut sesuai dengan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh
Koperasi.
Penerbitan obligasi oleh koperasi menimbulkan suatu
tanggung jawab yang harus diemban oleh koperasi. Koperasi bertanggung jawab
untuk membayar bunga dan pokok hutang obligasi. Apabila koperasi tidak dapat
membayar bunga dan juga pinjaman pokok sesuai yang telah diperjanjikan dalam
obligasi atau koperasi mengalami gagal bayar maka koperasi dapat dimintai
pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam Undang-Undang Pasar Modal apabila koperasi terbukti melakukan kesalahan
maka koperasi dapat dikenai sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi
perdata. Apabila koperasi mengalami bangkrut atau pailit maka koperasi
berkewajiban untuk melakukan penyelesaian terlebih dahulu kepada pemilik
obligasi, sebab sifat dari obligasi merupakan modal pinjaman yang wajib
dikembalikan. Dan adapula persyaratan obligasi koperasi sebagai berikut:
1. Modal
disetor Rp200 jt
2. Dalam
dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3. Laporan
keuangan diperiksa oleh akuntan publik/negara utk dua tahun terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
4. Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia ttg jumlah obligasi yg dapat diterbitkan, jika
perusahaan tersebut berupa bank.
Penerbitan
Obligasi perlu melibatkan beberapa unsur ada 5 unsur yang perlu dilibatkan
dalam obligasi koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Pemodal
(perorangan/lembaga)
2.
Penerbitan prospektus
(informasi perusahaan)
3.
Penjamin emisi efek
yaitu lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan obligasi/efek
4.
Wali amanat (trustee) yaitu
lembaga yang ditunjuk emiten yg diberi kepercayaan utk mewakili kepentingan
para pemegang obligasi
5.
Penanggung (garantor),
lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunga bila emiten ingkar janji.
BAB
3
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalaah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Sumber - Sumber Modal Koperasi yaitu Modal Dasar, Modal Sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib), Dana Cadangan, Hibah, Modal Pinjaman (Pinjaman dari Anggota, Pinjaman dari Koperasi Lain, Pinjaman dari Lembaga Keuangan, Obligasi dan Surat Utang, serta Sumber Keuangan Lain. Persyaratan obligasi koperasi sebagai berikut:
o Modal
disetor Rp200 jt
o Dalam
dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
o Laporan
keuangan diperiksa oleh akuntan publik/negara utk dua tahun terakhir
o secara
berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
o Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia ttg jumlah obligasi yg dapat diterbitkan, jika
perusahaan tersebut berupa bank.
DAFTAR
PUSTAKA
http://layla-innocent.blogspot.com/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html
http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94486