• SLIDER-1-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

  • SLIDER-2-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

  • SLIDER-3-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

  • SLIDER-4-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

Senin, 14 Desember 2020

ANALISIS DAMPAK PANDEMI COVID-19 DENGAN MODEL CIRCULAR OF INCOME KHUSUSNYA SEKTOR RUMAH TANGGA

Posted by Yusuf on 23.43

ANALISIS DAMPAK PANDEMI COVID-19 DENGAN MODEL CIRCULAR OF INCOME KHUSUSNYA SEKTOR RUMAH TANGGA

 

Gambar : Kompas.com

Semenjak masuknya Covid-19 ke Indonesia pada bulan maret 2020, segala aktivitas yang ada di negeri ini terpaksa harus diubah demi keberlangsungan hidup. Mulai dari menaati protokol kesahatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker di setiap siatuasi, wajib mencuci tangan setelah beraktivitas keluar, hingga wajib untuk meningkatkan imun. Tentu terdapat efek positif maupun negatif dari menaati protokol tersebut, terutama di berbagai bidang yang harus menuntut kita untuk keluar dari rumah seperti bekerja, aktivitas sekolah, dan melaksanakan bantuan kemanusiaan. Seluruh hal tersebut semenjak di aktifkannya protokol kesahatan telah di pangkas sekitar 90% karena berbagai wilayah telah menetapkan PSBB demi kelancaran protokol. Hal ini memiliki dampak negatif dan salah satunya terhadap sektor rumah tangga.

Pada sektor rumah tangga dimana biasanya setiap anggota keluarga memiliki aktivitasnya masing-masing, harus tetap berada dirumah karena harus mematuhi protokol kesehatan dan PSBB. Hal ini berpengaruh terutama terhadap perekonomian keluarga, dimana biasanya orang tua harus keluar rumah guna menafkahi keluarga kini mereka hanya bisa diam dirumah sehingga menyebabkan penurunan ekomoni yang secara abstrak lebih dari 50%. Penurunan sebesar ini terjadi pada awal PSBB diberlakukan dimana tempat bekerja belum mengantongi izin untuk beraktivitas kembali dan belum membuat kebijakan baru untuk tetap menjalankan usahanya. Kejadian ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun dimana sekitar bulan juni pemerintah mulai mengganti protokol PSBB menjadi PSBB transisi dimana berbagai aktivitas kerja bisa dilakukan keluar rumah namun dengan kuota tertentu sesuai yang diterapkan oleh pemerintah. Dampak positif terhadap para orang tua yang memiliki pekerjaan di perusahaan adalah memungkinkan mereka untuk WFH dan tetap menghasilkan uang guna menafkahi keluarga mereka, namun hal ini tidak terjadi terhadap para pekerja yang bergantung terhadap usaha berdagang dan tidak memiliki kemampuan dalam menggunakan gadget. Sayangnya kepada para orang tua yang memiliki masalah seperti ini mengalami kerugian yang jauh lebih besar ketimbang orang tua yang bisa WFH, perekonomian keluarga terus menurun bahkan akan stabil dibawah jika mereka tidak memikirkan strategi lain untuk mendapatkan uang demi menafkahi keluarga.

Selain berdampak pada perekonomian keluarga Covid-19 juga berdampak pada aktivitas lain keluarga seperti kebutuhan anak untuk mendapatkan ilmu, mereka terpaksa belajar di rumah lewat media seperti zoom dan google class meet. Walaupun sistem belajar mengajar tetap berjalan tapi ada kemungkinan bahwa pemahaman materi jauh lebih baik dilaksanakan lewat sekolah offline.

Aktivitas lain seperti liburan keluar rumah, bertemu dengan teman atau orang tersayang pun juga menjadi terbatas. Lebih parah lagi adalah apabila anggota keluarga mengalami sakit yang cukup parah, beberapa orang lebih memilih untuk merawat keluarga mereka dirumah ketimbang harus dibawa ke puskesmas atau rumah sakit karena memiliki stigma tersendiri tentang Covid-19.





Minggu, 22 November 2020

5 Waktu Shalat Wajib Beserta Rakaatnya

Posted by Yusuf on 08.21

Bacaan Sujud dalam Sholat, Gerakannya yang Benar dan Doa saat Sujud  Terakhir Sebelum Tahiyat Akhir - Tribun Sumsel

Sumber: Google.com


5 Waktu Shalat Wajib Beserta Rakaatnya


  1. Salat Shubuh, dimulai sejak muncul fajar shaddiq atau cahaya putih, melintang di ufuk timur sampai ketika matahari terbit. Berjumlah 2 rakaat, 1 tahiyat.
  2. Salat Dzuhur, dimulai setelah condong matahari dari pertengahan langit. Berakhir waktu bila bayang-bayang benda/sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu itu. Berjumlah 4 rakaat, 2 tahiyat.
  3. Salat Ashar, waktunya dimulai dari habisnya waktu Dzuhur sampai terbenamnya matahari. Kalau dalam Mazhab Hanafi jika panjang bayangan dua kali panjang benda. 4 rakaat, 2 tahiyat.
  4. Salat Maghrib, dimulai sejak matahari terbenam sampai hilangnya syafaq (awan senja merah). Berjumlah 3 rakaat, 2 tahiyat, 
  5. Salat Isya, waktunya sejak terbenam waktu syafaq (awan senja) hingga terbit fajar shaddiq. Berjumlah 4 rakaat, 2 tahiyat.

 

BACAAN SHALAT BESERTA GERAKANNYA

Posted by Yusuf on 08.14

 

Bacaan Sujud Sahwi, Tata Cara, Hukum, dan Sebab-Sebabnya

Sumber: Google.com

1. Takbiratul Ihram

Mengangkat kedua tangan sejajar dengan daun telinga untuk laki-laki, dan perempuan boleh sejajar dengan dada, sambil membaca Allahu akbar. Artinya Allah Maha Besar. Niat bisa dibaca sebelumnya, atau bebarengan dengan takbir. Keduanya sahih, kembali pada keyakinan Anda.

Bacaan Iftitah

Ada 2 doa iftitah, hafal dan lafalkan salah satunya dalam melaksanakan salat.

Pertama

Allahu akbar Kabiiraw walhamdu lillaahi katsiira wa subhaanallaahi bukrataw wa'ashiila. Wajjahtu wajhiya lilladzii fataras samawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin. Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil aalamiin. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin.

Artinya :

Allah maha besar, maha sempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan petang. Kuhadapkan wajahku kepada zat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan penuh ketulusan dan kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah, penguasa alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang muslim."

Bacaan Iftitah Kedua

Allahumma baaid bainii wabaina khathaayaaya kamaa baaadta bainal masyriqi wa maghribi, allahumma naqinii min khathaayaaya kamaa yunaqats tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsilnii min khathaayaaya bil maai wats tsalji.

Artinya : Ya Allah, jauhkan antara aku dan kesalahan kesalahanku, sebagaimana engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dan kesalahan kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan kesalahanku dengan salju, air dan air es.

2. Membaca Surat Al-Fatihah

Bismillahir rahmaa nirrahiim. Alhamdu lilla hi rabbil 'alamin. Ar rahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shirraatal musthaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim ghairil maghduubi 'alaihim waladh-dhaalliin.

Artinya : "Dengan nama Allah yang maha pengasih, maha penyayang. Segala puji bagi Allah, tuhan seluruh alam, yang maha pengasih, maha penyayang, pemilik hari pembalasan. Hanya kepada engkaulah kami menyembah dan hanya kepada engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepadanya, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Membaca Surat Pendek yang dihapal

Contoh: surat Annas, Al Falaq dan Al Ikhlas.

3. Bacaan Saat Posisi Ruku, dengan tumaninah (Allahu akbar)

Subhaana rabbiyal adziimi wa bihamdih. (3 X)

Artinya : Mahasuci Allah Yang Maha Agung dan Memujilah Aku kepada-Nya"

4. Bacaan Saat Posisi Itidal

Itidal dengan tumaninah, berdiri seraya mengucapkan : Samiallahu liman hamidah.

Artinya : "Allah Mendengar orang-orang yang memuji-Nya." Kemudian berdisi membaca doa sebagai berikut,

"Rabbana lakal hamdu milus samawati wa mil ulardi wa mil umasyita min syaiin badu.

Artinya : Wahai Tuhan kami hanya untuk-Mu lah segala puji sepenuh lagit dan Bumi dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki sesudahnya.

5. Bacaan Saat Posisi Sujud, dengan tumaninah (Allahu akbar)

Subhana rabbiyal ala wa bihamdih (3 X)

Artinya : Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Luhur dan dengan Puji-Nya

6. Bacaan Saat Posisi Duduk di antara dua sujud, dengan tumaninah (Allahu akbar)


Robighfirlii, warhamnii, wajburnii, warfanii, warzuqnii, wahdinii, waaafinii, wafu annii

Artinya : Ya Allah, Ampunilah aku, Belas kasihanilah aku, Cukupkanlah segala kekuranganku, Angkatlah derajatku, Berilah rezeki kepadaku, Berilah petunjuk kepadaku, Berilah kesehatan kepadaku, dan berilah ampunan kepadaku.

7. Bacaan Saat Posisi Tahiyat Pertama (Tahiyat Pertama ada pada saat shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya)

Kecuali pada salat Shubuh, pada tahap ini berarti membaca bacaan tahiyat akhir.

Bacaan tahiyat pertama :

Attahiyyatul mubarakaatus salawatut tayyibatu lillah. Assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh. Assalamu alaina wa ala ibadillahis salihin. Asyhadu alla ilaha illallah. Wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. Allahumma salli ala muhammad wa ala ali Muhammad


Artinya :

Segala kehortmatan, keberkahan, rahmat dan kebaikan adalah milik Allah. semoga keselamatan, rahmat dan berkah-Nya tetap tercurahkan atas-Mu, wahai Nabi. Semoga keselamatan (tetap terlimpahkan) atas kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Limpahkan rahmat kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan keluarganya.


8. Bacaan Saat Posisi Tahiyat Akhir

Posisi duduk yang disebut dengan duduk tawaruk, pantat langsung menempel di lantai atau tanah dan kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jari-jari kaki kanan menghadap kiblat tetap menekan ke tanah. Badan sedikit condong ke kiri, kepala miring ke pundak kanan.

Attahiyyatul mubarakaatus salawatut tayyibatu lillah. Assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh. Assalamu alaina wa ala ibadillahis salihin. Asyhadu alla ilaha illallah. Wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. Allahumma salli ala muhammad wa ala ali Muhammad


Kama sallaita ala ibrahim wa ala ali ibrahim. Wa barik ala Muhammad wa ala ali Muhammad Kama barakta ala ibrahim wa ala ali ibrahim Fil alamina innaka hamidum majid

Artinya :
Segala kehortmatan, keberkahan, rahmat dan kebaikan adalah milik Allah. semoga keselamatan, rahmat dan berkah-Nya tetap tercurahkan atas-Mu, wahai Nabi. Semoga keselamatan (tetap terlimpahkan) atas kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Limpahkan rahmat kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan keluarganya.

Sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada penghulu kami Nabi Ibrahim dan Keluarganya dan limpahkanlah berlah kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau limpahkan berkah kepada penghulu kami Nabi Ibrahim dan keluarganya. sesungguhnya di alam semesta ini Engkau maha terpuji lagi maha mulia, wahai Zat yang menggerakkan hati tetapkanlah hatiku pada agama-Mu.

9. Salam

Menengok ke kanan, salam lalu menengok ke kiri mengucap salam lagi.

Assalamu'allaikum warahmatullahi wabarakatuh


BACAAN NIAT SHALAT WAJIB 5 WAKTU

Posted by Yusuf on 07.41

BACAAN NIAT SHALAT WAJIB 5 WAKTU

Bacaan Sujud Sahwi, Tata Cara, Hukum, dan Sebab-Sebabnya

Sumber: google.com


Bacalah niat sebelum atau ketika takbiratul ihram yang pertama, dalam hati, tenang, dan pandangan menghadap tempat sujud.


Niat Salat Shubuh

Usholli Fardhol Subhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat sholat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

Niat Salat Dzuhur

Ushalli fardhadz dzuhri arbaa rakaaatin mustqbilal qiblati adaa-an (mamumam/imaaman) lillaahi taaalaa. Allaahu akbar.

Artinya : Saya berniat salat fardu zuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

Niat Salat Ashar

Usholli Fardhol Ashri Arba'a Roka'aati Mustaqbilal Qiblati Adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'ala.

Artinya: "Saya berniat sholat fardu asar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

Niat Salat Maghrib

Usholli Fardhol Magribi Tsalasa Rok'aati Mustaqbilal Qiblati Adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'ala.

Artinya: "Saya berniat sholat fardu magrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

Niat Salat Isya

Usholli Fardhol 'Isya i Arba'a Roka'aati Mustaqbilal Qiblati Adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa.

Artinya: "Saya berniat sholat fardu isya empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

TATA CARA BERDIRI DALAM SHALAT

Posted by Yusuf on 07.28

Bacaan Sholat Lengkap Tulisan Arab Latin beserta Artinya
 

Sumber: google.com

Berdiri Adalah Rukun Shalat Wajib

Berdiri ketika shalat wajib, termasuk rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:

ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ

Ulangi lagi, karena engkau belum shalat

Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:

إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…

Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)

Menunjukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya berdiri. Maka tidak sah shalat seseorang yang tidak dilakukan dengan berdiri padahal ia mampu untuk berdiri.

Namun jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri, boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil berbaring. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ

Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” (HR. Bukhari 1117)

Jika seseorang masih mampu berdiri namun mudah lelah atau kepayahan, dibolehkan juga baginya untuk menggunakan tongkat atau berdiri sambil bersandar.

أنَّ رسولَ اللهِصلى الله عليه وسلم لما أسن وحمل اللحم اتخذ عمودا في مصلاه يعتمد عليه

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah berusia lanjut dan lemah beliau memasang tiang di tempat shalatnya untuk menjadi sandaran” (HR. Abu Daud 948, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Dalam keadaan-keadaan demikian, pahala yang didapatkan tetap sempurna sebagaimana pahala shalat sambil berdiri, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيماً صحيحاً

Jika seorang hamba jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Al Bukhari 2996).

Shalat Sunnah Boleh Sambil Duduk

Namun pada shalat sunnah, berdiri hukumnya sunnah, namun shalat sambil duduk pahalanya setengah dari shalat sambil berdiri. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلاةُ الرجلِ قاعدًا نصفُ الصلاةِ

Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah pahala shalat berdiri” (HR. Muslim, 735)

Para ulama ijma tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ibnu Qudamah menyatakan, “aku tidak mengetahui adanya khilaf tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk walaupun memang jika sambil berdiri itu lebih afdhal” (Al Mughni, 2/105). Dan para ulama juga bersepakat bolehnya shalat sambil bersandar atau menopang pada tongkat pada shalat sunnah (Sifatu Shalatin Nabi Lit Tharifi, 67).

Pandangan Mata Ketika Berdiri

Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut. Diantarnanya hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu

قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ

Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283)

Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga terdapat perawi Nashr bin Hammad yang statusnya dhaif.

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا قام إلى الصلاةِ لم ينظر إلا إلى موضعِ سجودِه

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat tidak memandang kecuali ke arah tempat sujudnya” (HR Ibnu Adi dalam Adh Dhu’afa 6/313)

hadits ini juga lemah karena terdapat perawi Ali bin Abi Ali Al Qurasyi statusnya majhul munkarul hadits.

دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012)

hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair ma’lul (bermasalah). Andai hadits ini shahih pun, tetap bukan merupakan dalil yang sharih mengenai arah pandangan ketika shalat karena hadits ini tidak berbicara tentang shalat.

Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم كان إذا صلَّى رفعَ بصرَهُ إلى السماءِ فنزلتْ { الَّذِينَ هُمْ في صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ } فطأطأ رأسَهُ

“Dahulu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang ketika shalat memandang ke arah langit, namun setelah turun ayat ‘yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya’ (QS. Al Mu’minun: 2) beliau menundukkan kepalanya” (QS. Al Baihaqi 3255)

hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Diriwayatkan secara maushul oleh Al Baihaqi dan Al Hakim, namun yang mahfudz adalah hadits ini mursal. Andaikan hadits ini maushul shahih pun, tidak menunjukkan secara sharih bahwa pandangan mata ke arah tempat sujud. Namun dinukil dari sebagian tabi’in bahwa memandang tempat sujud adalah anjuran para sahabat Nabi,

عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ

“Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang yang shalat untuk memandang tempat sujudnya’” (Ta’zhim Qadris Shalah, 192)

Sebagian ulama juga menganjurkan untuk memandang tempat kedua kaki, berdalil dengan hadits,

كان النَّاسُ في عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، إذا قام المُصلِّي يُصلِّي لم يعْدُ بصرُ أحدِهم موضعَ قدمَيْه

Orang-orang dimasa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat mereka tidak mengangkat pandangannya melebihi tempat kedua telapak kaki mereka” (HR. Ibnu Majah 323)

namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi yang majhul.

Sebagian ulama juga menganjurkan untuk melihat ke arah depan, karena itu arah kiblat. Yang tepat insya Allah, tidak ada batasan khusus mengenai arah pandangan ketika shalat. Ibnu Abdil Barr setelah memaparkan pendapat-pendapat para ulama, beliau berkata: “semua batasan ini tidak ada yang didasari oleh atsar yang shahih, sehingga tidak ada yang diwajibkan untuk dipandang ketika shalat” (At Tamhid, 17/393). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39).

Namun tentu saja tidak boleh melakukan pandangan yang dilarang, yaitu:

  1. Melihat ke atas. Sebagaimana terdapat ancaman keras dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

    لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

    Hendaknya orang-orang yang memandang ke arah langit ketika shalat itu bertaubat atau kalau tidak, penglihatan mereka tidak akan kembali kepada mereka” (HR. Bukhari 750, Muslim 428).
    Bahkan sebagian ulama ada berpendapat batalnya shalat orang yang menoleh ke atas, namun jumhur ulama berpendapat tidak batal tapi berdosa (Syarhul Mumthi’, 3/43).

  2. Menoleh ke kanan atau ke kiri tanpa ada kebutuhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha,

    سألتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن الالتفاتِ في الصلاةِ ؟ فقال : هو اختلاسٌ ، يَخْتَلِسُهُ الشيطانُ من صلاةِ العبدِ

    “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tentang menoleh saat shalat. Beliau bersabda: ‘itu adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba‘” (HR. Al Bukhari 751)
    Adapun menoleh sebentar atau sedikit karena ada kebutuhan dibolehkan. Diantara dalilnya, hadits tentang memperingatkan kesalahan imam:

    من نابه شيءٌ في صلاتِه فلْيُسبِّحْ ، فإنه إذا سبَّح التفتَ إليه

    Barangsiapa yang ingin memperingatkan kesalahan imam dalam shalatnya, hendaknya bertasbih. Dan ketika bertasbih menoleh ia menoleh kepada imam” (HR. Bukhari 684, Muslim 421).
    Demikian juga banyak riwayat dari para sahabat yang menceritakan sifat shalat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdasarkan apa yang mereka lihat ketika sedang shalat. Dan ini melazimkan adanya tolehan ke arah Nabi sebagai imam, namun tolehan yang sedikit dan tidak mengeluarkan dari kesibukan shalat.

Bentuk Kaki Ketika Berdiri

Ketika berdiri dalam shalat, yang sesuai sunnah, kedua kaki di renggangkan dengan jarak yang tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat. Sebagian ulama berpendapat bolehnya berdiri dengan merapatkan dua kaki, karena ada riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :

عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي صَافًّا قَدَمَيْهِ، وَأَنَا غُلامٌ شَابٌّ

“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).

Namun pendapat ini tidak tepat karena sekedar perbuatan sahabat bukanlah dalil dalam penetapan ibadah, lebih lagi jika diselisihi oleh para sahabat yang lain. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu,

أنه رأى رجلا قد صف بين قدميه قال ؛ أخطأ السنة ، لو راوح بينهما كان أعجب إلي

“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)

Juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani (seorang tabi’in),

عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزِقْ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ

“dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini’” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 2/109 dengan sanad yang shahih).

Sedangkan al murawahah yaitu menopang berat tubuh pada satu kaki saja, sesekali yang kanan sesekali yang kiri, ini dibolehkan ketika ada kebutuhan, misalnya ketika shalatnya sangat panjang dan lama. Ibnu Qudamah mengatakan: “(Ketika shalat) dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki, dan boleh murawahah jika memang duduknya terlalu lama. murawahah adalah terkadang bertopang pada salah satu kaki dan terkadang pada kaki yang lain, namun jangan sering-sering melakukan hal itu” (Al Mughni, 2/7).

Adapun menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat ketika berdiri, sebagian ulama memang menganjurkannya, namun tidak ada dalil sharih mengenai hal ini. Adapun berargumen dengan keumuman dalil-dalil keutamaan menghadapkan diri ke kiblat tidaklah tepat sebagaimana yang telah dibahas dalam artikel Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat. Perkaranya dalam hal ini luas insya Allah, karena tidak ada dalil yang membatasinya.

Namun jika pada shalat yang dilakukan secara berjama’ah, kaki menempel erat pada kaki orang di sebelah sampai tidak ada celah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari 719)

dalam riwayat lain, terdapat perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

Setiap orang dari kami (para sahabat), menempelkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari 725)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

أقيمُوا الصفوفَ وحاذُوا بين المناكبِ وسُدُّوا الخَللَ ولِينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فُرجاتٍ للشيطانِ ومن وصل صفًّا وصله اللهُ ومن قطع صفًا قطعه اللهُ

Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya”(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

Demikian, semoga apa yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyut taufiq.

 

Referensi:

  • Sifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi
  • Sifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
  • Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
  • Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi
  • Muslim.or.id


MAKALAH BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

Posted by Yusuf on 07.14

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN


 


 

 

 

 

Disusun Oleh :

Yusuf

 (17218543)

3EA09

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

 

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.

 

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Jakarta, 11 November 2020

 

 

Yusuf

 

 BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.       A.  LATAR BELAKANG

        Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.

 

        Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Pengertian Pengorganisasian Adalah proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan – tujuan, sumber – sumber, dan lingkungannya.

 

Hirarki

adalah alat yang paling mudah untuk memahami masalah yang kompleks dimana masalah tersebut diuraikan ke dalam elemen-elemen yang bersangkutan, menyusun elemen-elemen tersebut secara hirarkis dan akhirnya melakukan penilaian atas elemen-elemen tersebut sekaligus menentukan keputusan mana yang akan diambil

 

Tanggung Jawab

secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

 

Manajemen

menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

 

B.      B.    RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana bentuk organisasi koperasi?

2.      Apa saja hirarki tanggung jawab dalam koperasi?

3.      Bagaimana pola manajamen koperasi

 

                C.  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN

1.      Agar memahami bentuk-bentuk dari organisasi koperasi

2.      Untuk mengetahui susunan hirarki tanggung jawab dalam koperasi

3.      Untuk mengetahui pola manajemen koperasi

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

A.        A.   BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

        Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.

 

         Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

1.       Rapat anggota

2.       Pengurus

3.       Pengawas

 

a.        Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi

pada tujuan. Memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut

 

b.       Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.

 

 

 

 

Identifikasi Ciri Khusus:

-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).

-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).

-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).

-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

 

Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi, yaitu:

·         Anggota koperasi

Adalah konsumen akhir dan pengusaaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan ekonominya

·         Badan usaha koperasi

Adalah satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekoomi anggota nya melalui koperasi perusaan koperasi.

·         Orgaisasi koperasi

Sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun nono anggota

 

 

c.       Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

1.      Penetapan Anggaran Dasar

2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

5.      Pengesahan pertanggung jawaban

6.      Pembagian SHU

7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

B.                          B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

                  Struktur di dalam koperasi terdiri atas:

1.      Rapat anggota

2.      Pengurus

3.      Pengawas

4.      pengelola

a.       Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam

pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :

-          Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.

-          Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

 

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :

-          Mengelola koperasi dan usahanya.

-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.

-          Menyelenggaran Rapat Anggota.

b.      Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :

-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

 

c.        Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

 

Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :

Tugas pengawas.

a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.


Wewenang Pengawas.

a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

b.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

 

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.

a.       mempunyai kemampuan berusaha.

b.      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

 

 

C.      POLA MANAJEMEN

       Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.

 

        Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa ;1) pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

         Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

 

 

 

1.      Pola Manajemen Koperasi

      Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

 

         Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

 

a.       Perencanaan

      Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.

 

      Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

 

 

 

Perencanaan dalam Koperasi :

Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

 

b.       Pengorganisasian dan Struktur Organisasi

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

·       Pembagian kerja,

·       Departementasi,

·       Bagan organisasi,

·       Rantai perintah dan kesatuan perintah,

·       Tingkat hierarki manajemen, dan

·       Saluran komunikasi dan sebagainya.

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan.

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan; Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya; Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi; Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiTlOHe8JfsAhUUfH0KHYkmBYAQFjABegQIAhAC&url=https%3A%2F%2Fwahyuputrisite.files.wordpress.com%2F2017%2F10%2Fbentuk_organisasi_hiraki_tanggung_jawab_pola_manaj.pdf&usg=AOvVaw0IYL8YT-A4wRGPfl-XdZun

https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/

http://villamaswordpress.blogspot.com/2020/10/makalah-ekonomi-koperasi-bentuk.html

http://prastiyarmardiyono.blogspot.com/2015/12/bentuk-bentuk-organisasi-koperasi.html

https://www.slideshare.net/AmjaPane1/bentuk-organisasi-koperasi-dan-tanggung-jawab-koperasi

https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/10/iii-bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/


  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site